19 Kendaraan Pelanggar Parkir di Tanjung Priok Ditindak
Sudin Perhubungan Jakarta Utara menggelar operasi penertiban parkir liar pada sejumlah ruas jalan di Tanjung Priok, Selasa (9/12). Hasilnya, sebanyak 19 kendaraan pelanggar parkir ditindak.
"Berharap masyarakat semakin sadar dan tertib dalam memarkirkan kendaraan,"
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana mengatakan, operasi ini merupakan kegiatan rutin untuk menegakkan ketertiban lalu lintas, sekaligus mengurangi kemacetan akibat kendaraan parkir sembarangan.
"Kami sudah sampaikan secara persuasif dan humanis pada pemilik usaha dan pemilik kendaraan untuk memarkir yang sudah ditentukan," ujarnya.
PKL Okupasi Trotoar Jalan Danau Sunter Barat DitertibkanIa menegaskan, penertiban akan terus digencarkan secara rutin di lima kecamatan lainnya atau lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran parkir.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Gunakan tempat parkir resmi yang telah disediakan,” tambahnya.
Kepala Seksie Pengendalian Operasional LLAJ Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra menjelaskan, penertiban hari ini melibatkan 35 personel gabungan yang terdiri personel Sudinhub Jakarta Utara, Polisi dan TNI.
"Hari ini ada tiga lokasi operasi, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan Danau Sunter Selatan dan Jalan Yos Sudarso," ungkapnya.
Ia merinci, dalam operasi ini ada petuga memberikan sanksi derek terhadap tiga kendaraan roda empat, pengangkutan jaring terhadap sembilan unit kendaraan roda dua, serta pemberian sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap lima unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat.
"Kami akan terus memastikan kegiatan penertiban parkir liar terus dilakukan secara berkelanjutan," tandasnya.